Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka
korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Fahd El
Fouz alias Fahd A Rafiq. Politikus Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK."FEF ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Juru
Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat
(28/4/2017).Saat keluar dari gedung KPK, Fahd telah menggunakan rompi oranye.
Rompi itu merupakan 'baju kebesaran' untuk para tahanan lembaga
antikorupsi.
Fahd yang dikawal masuk ke mobil tahan KPK sempat diadang oleh Anak
Muda Partai Golkar (AMPG). Fahd merupakan Ketua AMPG. Tak sampai di
situ, ketika Fahd akan dibawa dengan mobil tahanan, beberapa AMPG yang
mengenakan seragam naik ke atas mobil tahanan.Kericuhan pun terjadi. Pihak keamanan KPK lalu meminta para AMPG untuk tak bersikap anarkistis.KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq
sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di
Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan
tersangka ketiga dalam perkara ini. | Game Poker Dewa |
Dua tersangka lainnya telah duduk di kursi sidang dan divonis oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan
vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan
kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga
anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta
subsider bulan kurungan.KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2
jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 dan Pasal 65 KUHP.Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan
bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun
anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya,
dan Bener Meriah.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar