PALEMBANG - Setelah hampir dua bulan lamanya menjadi
buronan Polresta Tanjung Pinang Kepulauan Riau dalam kasus pencurian
disertai dengan kekerasan (Curas) yakni persisnya sejak 26 Februari 2017
lalu, Aswin (32) dan Heriansyah (32) warga Jalan Kebun Gede Lorong
Sawah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, akhirnya
berhasil diamankan.Keduanya yang tinggal saling bertentangan tersebut, berhasil
diamankan Selasa (25/4/2017) dini hari saat tengah tertidur di rumahnya
masing-masing oleh Polsekta IB II Palembang yang membackup petugas
Reskrim Polresta Tanjung Pinang Kepulauan Riau yang sengaja datang ke
Palembang untuk melakukan penangkapan.| Agen Togel 4DSingapore & Hongkong |
Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim,
Ipda Jhony Palapa, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka
bermula dari pihaknya mendapat informasi dari Polres Tanjung Pinang
Kepulauan Riau tentang adanya DPO kasus Curas yang kabur ke Palembang
dan berada di wilayah hukum Polsekta IB II Palembang."Sebelumnya, seorang rekannya yakni Ube juga telah tertangkap di
Palembang hingga kemudian dilakukan pengembang ini. Dan dari hasil
penyelidikan itu, akhirnya diketahui keberadaan rekannya yang lain yakni
Aswin dan Hari hingga kemudian langsung diamankan saat sedang tidur di
rumah, masing-masing," jelasnya.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar